Tugas DPR

Tugas DPR - Haluuu sobat Sekolahku, gimana kabarnya hari ini? Senang sekali bisa nulis blog lagi dan berbagi dengan kalian semua. Aku coba sharing setap kali ada tugas sekolah di blog ini dan kali ini aku punya tugas sekolah tentang Tugas DPR, dan aku udah coba ngerjain tugas ini dengan baik. Mudah-mudahan isi postingan Tugas Sekolah yang aku tulis ini dapat sobat manfaatkan.
Ok, ini dia...

Judul tugas : Tugas DPR
Sub judul : Tugas DPR

lihat juga


Tugas DPR

tugas dpr,tugas


Tugas dan Wewenang DPR RI


Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU


Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara


Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)


Tugas DPR dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden


Mungkin itu saja artikel tentang Tugas DPR

Sekian artikel Tugas DPR, mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk sobat semua. Dan jangan lupa bagikan ke teman-teman lainnya yang membutuhkan artikel Tugas DPR ini yah.

Anda sedang membaca artikel Tugas DPR dan artikel ini url permalinknya adalah https://tugasdarisekolahku.blogspot.com/2016/08/tugas-dpr.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

0 Response to "Tugas DPR"

Post a Comment